Minggu, 26 Desember 2010

Akhwat Menjama' dan Mengqashar Shalat


Persyariatan shalat safar :
Allah berfirman di dalam al-Qur'an, al-Qarim tentang keringanan orang yang sedang dalam perjalanan untuk mengurangi jumlah bilangan rakaat shalat.Pengurangan bilangan rakaat ini disebut juga Qashr. Yaitu pada shalat fardu yang jumlah rakaatnya 4 dikurangi menjadi 2 rakaat. Sedangkan yang jumlahnya 3 rakaat (shalat magrib) dan 2 rakaat (shalat subuh) tidak ada pengurangan jumlah rakaat.

Kapankah dibolehkan menjama atau mengqashar shalat?
Sebenarnya untuk membolehkan seseorang menjama' shalatnya, ada beberapa syarat yang harus terpenuh. Tidak sembarang keadaan bisa membolehkan seseorang menjama' shalat, sebab kewajiban shalat itu sudah memiliki waktu yang tepat dan pasti. Di mana pun seorang muslim mendapatkan waktu shalat, maka di situ dia bisa melakukan shalat.Hal ini sangat jauh berbeda dengan bentuk ibadah ahli kitab yang diwajibkan untuk ibadah hanya di dalam rumah ibadahnya yang khusus. Tidak boleh dilakukan disembarang tempat.

Perhatian !!!
"Tidak ada air?"
Bisa tayamum atau wudhu pakai air di botol minuman atau kemasan.
"Tidak ada masjid atau mushola?"
Boleh di atas tanah, rumput, trotoar, gang, gudang atau apapun.
"Baju kotor?"
Kotor itu bukan najis dan shalat tetap syah walau baju kotor berlepotan lumpur, oli, debu, atau cat.
"Tidak ada waktu?"
Shalat itu kan cuma beberapa rakaat kecil yang paling panjang cuma 4 rakaat.Total waktu yang dibutuhkan per rakaatnya kurang lebih 1 menit. Jadi shalat yang paling panjang itu hanya butuh maksimal 4 menit. Ini waktu yang lebih singkat dari menghabiskan batang rokok, atau waktu yang lebih cepat dari berjalan bolak balik ke toilet.
"Tidak mau?"
Nah!, inilah satu-satunya alasan untuk tidak shalat atau untuk melalaikan kewajibannya.
Dengan demikian, hampir-hampir tidak ada alasan bagi setiap muslim untuk tidak shalat atau menggabung-gabungkan shalatnya, selama kondisi masih memungkinkan.

*) Diantara penyebab dibolehkannya menjama' atau mengqashar adalah :
   1. Bepergian atau Safar
      Syarat yang harus ada dalam perjalanan itu menurut ulama fiqih adalah :
>  Niat Safar
> Memenuhi jarak minimal dibolehkannya safar yaitu 4 burd (88,656 km). Sebagian ulama berbeda dalam menentukan jarak minimal.
>  Keluar dari kota tempat tinggalnya.
>  Shafar yang dilakukan bukan safar maksiat.
  2. Sakit
      Allah berfirman,
"Allah tidak menjadikan dalam agama ini kesulitan".(QS: Al-Hajj (22) :78)
" Dan bagi orang sakit tidak ada kesulitan". (QS: An-Nur (24) :61)
  3. Haji
Para jamaah haji disyariatkan untuk menjama' dan megqashar shalat zuhur dan ashar ketika berada di Arafah dan di Muzdalifah.
  4. Hujan
Dari Ibnu Abbas. "Bahwa Rasulullah shalat di Madinah 7 atau 8 ; Zuhur, Ashar, Magrib, dan Isya'". Ayub berkata, " Barang kali pada malam turun hujan?". Jabir berkata, "Mungkin". (HR. Bukhari 543 dan Muslim 705). Selain itu ada juga hadits yang menerangkan bahwa hujan adalah salah satu dibolehkannya jama' qashar. Dari Ibnu Abbas, "Bahwa Rasulullah menjama'  Zuhur, Ashar, Magrib, Isya' di Madinah meski tidak dalam keadaan takut maupun hujan."
  5. Keperluan Mendesak
Bila seseorang terjebak dengan kondisi dimana dia tidak punya alternatif lain selain menjama', maka sebagian ulama membolehkannya. Namun hal itu tidak boleh dijadikan kebiasaan atau rutinitas.
 Dengan demikian, maka para ulama mensyaratkan bahwa shalat jama' dan qashar itu baru bisa dikerjakan bila telah melakukan perjalanan walau belum mencapai jarak itu. Sebagian lagi memberi batasan asal sudah keluar rumah.

"Aku tidak memberikan keringanan kepada orang yang mampu melaksanakan shalat berjama'ah untuk tidak mendatanginya, kecuali karena Uzur."
 - Imam Syafi'I Rahimullah -